Back to top arrow

Kebijakan Pemerintah Terbaru: Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk bidang kesehatan. Salah satu kebijakan strategis terbaru adalah percepatan implementasi digitalisasi rumah sakit dan klinik melalui penguatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).


Fokus Kebijakan:

  1. Integrasi Layanan Kesehatan
    Kementerian Kesehatan mendorong semua fasilitas layanan kesehatan untuk menggunakan sistem informasi yang terintegrasi, sehingga data pasien dapat diakses dengan aman antar-fasilitas untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi pelayanan.
  2. Kewajiban SIMRS
    Peraturan terbaru mengharuskan setiap rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk menggunakan SIMRS yang sesuai standar Kemenkes, terutama dalam pengelolaan rekam medis elektronik (e-RME), pelaporan, dan sistem antrian digital.
  3. Dukungan untuk Klinik dan Puskesmas
    Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada digitalisasi layanan di tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik, dengan menyediakan pelatihan, pendampingan teknis, hingga insentif untuk penggunaan teknologi yang tepat guna.

Peran PPKD Indonesia

Sebagai lembaga pengembangan SDM dan teknologi untuk fasilitas kesehatan, PPKD Indonesia siap menjadi mitra transformasi digital. Kami menyediakan SIMRS terstandar Kemenkes, pelatihan SDM rumah sakit, hingga solusi media digital untuk mendukung keterbukaan informasi dan komunikasi pelayanan kesehatan.


Transformasi digital bukan lagi masa depan—melainkan kebutuhan hari ini.
Bersama PPKD Indonesia, mari wujudkan pelayanan kesehatan yang lebih cerdas dan manusiawi.